Dumai (Mediaringkus.com) - Penampungan BBM ilegal di kota Dumai terus meningkat, aktivitas ini terus berjalan dengan keuntungan yang sangat menjanjikan bagi pribadi mereka.
Yang mengherankan lagi usaha penampungan BBM diduga ilegal ini tidak pernah kapoknya walaupun pernah ada penangkapan dan pengrebekan oleh pihak berwajib pada sebelumnya bahkan sanksi buat para pelaku tidak main main pidananya.
Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setiap orang yang melakukan :
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana Penjara (5) lima tahun dan denda Rp. 50.000.000.000.00 (Lima Puluhan Miliar Rupiah).
Sementara pengangkutan BBM yang diduga ilegal atau untuk penimbunan :
b. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana Penjara paling lama (4) empat tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000.00 (Empat Puluh Miliar Rupiah).
Dalam pasal dan undang undang yang diatur oleh Presiden dan Kementerian Hukum ini sudah pasti berlaku bagi para pelaku yang menyalahgunakan pengelolaan BBM atau menimbun BBM demi kepentingan dan keuntungan pribadi.
Namun berbeda bagi para pelaku penampungan BBM ilegal di kota Dumai ini, Peraturan dan undang-undang tersebut seolah tidak berlaku bagi mereka.
Salah seorang warga yang tidak jauh dari tempat penampungan BBM diduga ilegal itu mengatakan aktifitas ilegal ini sepertinya berjalan lancar. " Penampungan BBM ilegal di pinggir jalan Wan Amir Dumai nampaknya aktivitas mereka berjalan dengan lancar tanpa ada rasa resah dan takut oleh undang-undang yang berlaku, " ujar warga Bukit Timah, Selasa (26/11/2024) yang tidak mau namanya disebutkan.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada DK selaku pemilik gudang penampungan BBM ilegal tersebut belum memberikan jawaban.(tim).