3 Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Lintas Kabupaten di 6 TKP, Salah Satunya di Dumai



TANAH PUTIH. (MEDIARINGKUS) -  Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H memimpin Press release penangkapan 3 tersangka spesialis pencuri mobil lintas Kabupaten di Ruang Aula Patriatama Polres Rohil, Jum’at,(01/11/2024) kemaren,Pukul 13: 30 WIB.

Press release ini juga di hadiri Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K, M.Si, Kanit II Sat Reskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra S.TrK dan Plh Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd dan Personel Polres Rohil juga menghadirkan tersangka,masing masing Inisial DR (37) ST (29) dan AZ.

Dalam keterangan press releasenya Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahronim mengatakan Jajaran Sat Reskrim Polres Rohil berhasil menangkap 3 pelaku kejahatan spesialis pencuri mobil lintas Kabupaten/Kota yang sudah beraksi di 6 lokasi.


“Kami berhasil menangkap 3 tersangka spesialis pencuri mobil lintas Kabupaten yang sudah melakukan aksi di 6 TKP, yakni 3 Dumai,2 Rohil dan 1 di Bengkalis, ketiga tersangka adalah pelaku pencurian kendaraan R4.”Ucap Kapolres.


“Untuk barang bukti, 1 unit mobil Avanza warna hitam nomor polisi BM 1093 FA, mobil ini adalah milik tersangka AZ, jadi AZ ini berperan sebagai penyedia angkutan untuk menuju ke TKP operasionalnya, 1 unit Grenda untuk memotong besi bak mobil, 1 buah kabel soket untuk menghidupkan mobil, 1 buah kunci 10 dan kunci 8 untuk membuka plat mobil, 2 helai pakaian dan sepasang sendal, 1 buah besi kawat untuk membuka pintu mobil.”Ucap Kapolres lagi.


“Adapun 1 unit mobil yang dicari saat ini adalah 1 unit mobil carry dengan nomor polisi BM 8442 SE ( PDB) yang mana sudah di jual oleh tersangka DR dan ST karena dalam melakukan aksi DR ini sebagai eksekutor dan ST berperan sebagai pembantu dan keduanya juga merubah bentuk serta menjual hasil curiannya,”Jelas Kapolres.


“3 Tersangka ini memang menjadi target kami setelah menerima laporan korban bernama Darwin yang mengalami kehilangan mobil di rumahnya di Jalan kampung baru Kepenghuluan Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, pada Selasa 24 September 2024, Pukul 06 : 00 WIB.”Jelas Kapolres lagi.


“Kejadian bermula saat pelapor menghidupkan mobilnya bermaksud untuk memanaskan mesin mobil Suzuki pick up,lalu pelapor keluar sebentar,saat kembali pelapor melihat mobilnya sudah tidak ada lagi, lalu merasa dirugikan sebesar Rp 108 juta dan pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Rohil.”Terang Kapolres.


“Setelah menerima laporan dari pelapor, lalu Sat Reskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV, tersangka diketahui sedang berada di Kota Dumai dan Duri – Bengkalis, selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Kota Dumai dan Polsek Mandau, pada hari itu juga yakni inisial ST dan DR berhasil diamankan Sat Reskrim,selanjutnya pada 30 Oktober melakukan koordinasi dengan Polres Kampar, tersangka DR berhasil ditangkap tim di Tapung Hilir Kabupaten Kampar,”Terang Kapolres lagi.


Orang nomor satu di Polres Rohil ini mengatakan salah satu pelaku yang juga menjadi otak dalam aksi ini DR adalah seorang Residivis dan mengaku menyesal dan ingin bertobat,tidak hanya itu,tersangka DR mengakui sudah punya anak satu ini juga merasa takluk kepada Polres Rohil.


“Saya ingin ini terakhir kali masuk penjara, sebabnya selain sudah sadar saya merasa terutama polres Rohil ini, mereka membuat saya takluk, sebab dimanapun saya beraksi mereka bisa terpantau dan menangkap saya,”Papar Kapolres.


Terakhir, Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni,menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat di 18 Kecamatan wilayah kerja Polres Rohil,Pihaknya tidak akan segan segan menangkap setiap tindakan kejahatan, hal ini bersamaan dengan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dalam menghadapi Pilkada tahun 2024.


“Kami tidak akan segan segan melakukan tindakan kepolisian atas semua bentuk kejahatan diwilayah kerja Polres Rohil,sekaligus menjaga Kamtibmas Pilkada Damai Tahun 2024, dalam rangka Ops Mantap Praja Lancang Kuning Tahun 2024.”Pungkas Kapolres.


Sementara Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata menambahkan tersangka DR adalah seorang Residivis,”pelaku memang Residivis spesialis pencuri mobil dalam kasus yang sama,namun setelah menjalani hukuman dan bebas kembali beraksi,”Tambah AKP I Putu Adi Juniwinata. (***)


Sumber Dumai Pos

Lebih baru Lebih lama