Rohil.Mediaringkus.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan HIlir (Rohil) yang terpilih pada pileg serentak Februari 2024, dilantik pada pertengahan September nanti.
Namun jadwal pelantikan mengalami perubahan dimana sebelumnya disebut-sebut akan dilaksanakan pada 16 September.
Sekwan DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP membenarkan soal pelantikan anggota dewan akan dilaksanakan pada pertengahan September nanti.
"Namun karena 16 September merupakan hari libur nasional maka pelantikan dilaksanakan pada 17 september," kata Sarman.
Sementara untuk persiapan terangnya sejauh ini ini masih dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait baik dengan pemerintah daerah maupun KPU Rohil dan pihak terkait lain.
Ditambahkan mengacu pada pelantikan sebelumnya, maka kegiatan pelantikan digelar di DPRD Rohil dengan adanya prosesi seperti pembacaaan SK hingga pengambilan sumpah.
Sedangkan untuk ketentuan penyampaian LHKPN telah dipastikan seluruh anggota dewan terpilih tersebut telah menyampaikan laporan tersebut ke pihak KPU
Terpisah Ketua KPU Rohil Eka Murlan menyebutkan LHKPN harus diserahkan oleh seluruh dewan terpilih yakni sebanyak 45 kursi di DPRD Rohil.
Menurutnya terkait penyampaikan LHKPN itu merupakan sebuah kewajiban, mengingat seiring dengan pelantikan maka kalangan dewan tersebut sudah dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Tanda terima LHKPN sendiri, diperoleh oleh calon anggota DPRD terpilih tersebut melalui partai politik dari KPK.
"Selanjutnya juga calon legislator daerah tersebut melalui partai politik menyerahkan LHKPN ke KPU dalam hal ini KPU Rohil," katanya.
Namun jadwal pelantikan mengalami perubahan dimana sebelumnya disebut-sebut akan dilaksanakan pada 16 September.
Sekwan DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP membenarkan soal pelantikan anggota dewan akan dilaksanakan pada pertengahan September nanti.
"Namun karena 16 September merupakan hari libur nasional maka pelantikan dilaksanakan pada 17 september," kata Sarman.
Sementara untuk persiapan terangnya sejauh ini ini masih dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait baik dengan pemerintah daerah maupun KPU Rohil dan pihak terkait lain.
Ditambahkan mengacu pada pelantikan sebelumnya, maka kegiatan pelantikan digelar di DPRD Rohil dengan adanya prosesi seperti pembacaaan SK hingga pengambilan sumpah.
Sedangkan untuk ketentuan penyampaian LHKPN telah dipastikan seluruh anggota dewan terpilih tersebut telah menyampaikan laporan tersebut ke pihak KPU
Terpisah Ketua KPU Rohil Eka Murlan menyebutkan LHKPN harus diserahkan oleh seluruh dewan terpilih yakni sebanyak 45 kursi di DPRD Rohil.
Menurutnya terkait penyampaikan LHKPN itu merupakan sebuah kewajiban, mengingat seiring dengan pelantikan maka kalangan dewan tersebut sudah dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Tanda terima LHKPN sendiri, diperoleh oleh calon anggota DPRD terpilih tersebut melalui partai politik dari KPK.
"Selanjutnya juga calon legislator daerah tersebut melalui partai politik menyerahkan LHKPN ke KPU dalam hal ini KPU Rohil," katanya.
Sumber. Liputan24.id.
Redaksi. Milhan